Tugas Bidang penyuluhan adalah Melaksanakan penyusunan kebijakan, programa dan pelaksanaan penyuluhan pertanian.
Fungsi Bidang Penyuluhan:
- penyusunan rencana dan kebijakan serta programa penyuluhan pertanian tingkat Kota dan Kecamatan;
- pelaksanaan penyuluhan pertanian dan pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan pertanian.
- pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
- pengelolaan kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan;
- pemberian fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta;
- pemantauan dan evaluasi di bidang penyuluhan pertanian; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
ï‚® Seksi Program dan Kelembagaan Penyuluhan:
Tugas Seksi Program dan kelembagaan Penyuluhan adalah Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang program dan kelembagaan penyuluhan pertanian.
Fungsinya adalah :
- melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi program dan kelembagaan penyuluhan pertanian;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang kelembagaan penyuluhan pertanian;
- melakukan penyiapan bahan penguatan, pengembangan, peningkatan kapasitas di bidang kelembagaan penyuluhan pertanian;
- melakukan penyiapan bahan penguatan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan petani;
- melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi akreditasi kelembagaan penyuluhan pertanian;
- melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi sertifikasi dan akreditasi kelembagaan petani;
- melakukan penyiapan bahan penilaian dan pemberian penghargaan balai penyuluhan pertanian;
- melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Seksi Kelembagaan Penyuluhan Pertanian;
- melakukan penyusunan database dan pengembangan kompetensi kerja ketenagaan penyuluhan pertanian;
- melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi penilaian dan pemberian penghargaan penyuluh pertanian; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
ï‚® Seksi Teknologi dan Informasi:
Tugas Seksi Teknologi dan Informasi adalah Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang teknologi dan informasi penyuluhan pertanian.
Fungsinya sebagai berikut:
- melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi teknologi dan Informasi Penyuluhan Pertanian;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan program penyuluhan pertanian;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan materi dan pengembangan metodologi penyuluhan pertanian;
- melakukan penyiapan bahan supervisi materi dan pengembangan teknologi dan metodologi penyuluhan pertanian;
- melakukan penyiapan bahan informasi dan media penyuluhan pertanian;
- melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen informasi penyuluhan pertanian (Simluh);
- melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi teknologi dan Informasi Penyuluhan Pertanian;
- menyusun rencana dan melaksanakan pengkajian terapan teknologi spesifik lokasi;
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.