Tugas pokok Kepala Dinas adalah melaksanakan tugas kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dibidang pertanian, perkebunan, peternakan dan penyuluhan.

Fungsi Kepala Dinas:
1. Perumusan kebijakan teknis dan program dibidang pertanian, perkebunan peternakan dan penyuluhan
2. pengembangan sarana dan prasarana pertanian
3. Pemberian perijinan dan pelayanan umum bidang pertanian, perkebunan peternakan dan penyuluhan
4. Penyelenggaraan bimbingan dan pembinaan terhadap kelompok tani dan pengusaha dibidang pertanian, perkebunan dan peternakan
5. Pengendalian dan pemberantasan hama dan penyakit tanaman serta penyakit ternak
6. Penyelenggaraan urusan tata usaha Dinas
7. Pembinaan terhadap UPTD
8. Pengembangan sarana dan prasarana pertanian; pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
9. Pengawasan penggunaan sarana pertanian;
10. Pembinaan produksi di bidang pertanian;
11. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
12. Pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
13. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
14. Pelaksanaan penyuluhan pertanian;
15. Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
16. Pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian;
17. Pelaksanaan administrasi Dinas Pertanian; dan
18. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.