Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dinas Pertanian Kota Ternate
Tugas Pokok Sekretariat adalah melaksanakan tugas pelayanan administrastif seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas.
Fungsi Sekretaris Dinas:
1) Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan penyuluhan
2) Penyusunan rencana kegiatan sekretariat.
3) Pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian dinas
4) Pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi disiplin pegawai
5) Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan dinas
6) Pelaksanaan urusan administrasi keuangan dinas
7) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas, pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi; pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan pelaksanaan tugas-tugas lain dari atasan
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Sub Bagian pada Kelompok Sekretariat Dinas
ï‚® Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, evaluasi dan laporan dinas.
Fungsi Sub Bagian perencanaan:
- Penyusunan rencana kegiatan sub bagian perencanaan;
- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi dilingkungan dinas;
- Penyusunan rencana dan program dinas;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program dinas;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
ï‚® Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi surat menyurat, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, urusan umum serta urusan administrasi kepegawaian Dinas.
Fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian:
- Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Pelaksanaan urusan administrasi surat menyurat dan kearsipan;
- Pelaksanaan urusan umum, perlengkapan dan rumah tangga;
- Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian yang meliputi usul kenaikan pangkat, mutasi, cuti, kartu pegawai, kartu suami, kartu istri, kartu askes dan taspen serta menghimpun dan memelihara Daftar Urut Kepangkatan (DUK) di lingkungan Dinas;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
ï‚® Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi keuangan Dinas.
Fungsi Sub Bagian Keuangan:
- Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan
- Penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan urusan pembiayaan di lingkungan Dinas;
- Pelaksanaan urusan perbendaharaan yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggungjawaban;
- Evaluasi pelaksanaan anggaran yang meliputi pembukuan dan verifikasi, penghitungan anggaran, dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan anggaran;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap bendaharawan;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.