Tugas Pokok Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura.
Fungsi Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura:
- Penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;
- Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
- Penyediaan dukungan infrastruktur pertanian;
- Pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;
- Penyediaan, pengawasan, dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;
- Pemberian bimbingan pembiayaan dan investasi pertanian;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas dan Uraian Tugas Pekerjaan Seksi pada Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura.
ï‚® Seksi Tanaman Pangan
Tugas Seksi Tanaman Pangan adalah melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang produksi tanaman pangan.
Fungsi Seksi Tanaman Pangan:
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Produksi Tanaman Pangan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, di bidang peningkatan produksi tanaman pangan;
- Melakukan menyiapkan bahan penyusunan rencana tanam dan produksi di bidang tanaman pangan;
- Melakukan bimbingan peningkatan mutu dan produksi di bidang tanaman pangan;
-Melakukan bimbingan penerapan teknologi budidaya di bidang tanaman pangan;
- Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Produksi Tanaman Pangan;
- Melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan SKKP/SKP) di bidang tanaman pangan;
- Melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar dan promosi produk di bidang tanaman pangan;
- Melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;
- Menyusun bahan pembinaan/ petunjuk teknis pembibitan/ perbenihan tanaman pangan;
- Membina petani peningkatan produksi dan mutu hasil tanaman pangan;
- Melaksanakan pembinaan pemanfaatan alat dan mesin pertanian;
- Melaksanaan pengawasan peredaran, perbanyakan dan penggunaan benih sebar tanaman pangan;
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.ï‚® Seksi Hortikultura
Tugas Seksi Hortikultura melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang perbenihan, perlindungan tanaman, pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura.
Fungsi Seksi Hortikultura:
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Hortikultura;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dalam peningkatan produksi, pengolahan hasil dan pemasaran hortikultura;
- Melakukan menyiapkan bahan penyusunan rencana tanam dan produksi hortikultura;
- Melakukan bimbingan peningkatan mutu dan pemasaran produksi di bidang hortikultura;
- Melakukan bimbingan penerapan teknologi budidaya, perlindungan tanaman di bidang hortikultura;
- Melakukan penyiapan bahan pengawasan dan pengujian mutu benih penyediaan dan pengawasan peredaran benih di bidang hortikultura;
- Melakukan penyiapan bahan sertifikasi benih dan pengendalian sumber benih di bidang hortikultura;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan benih dan pengembangan vaerietas unggul rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih di bidang hortikultura;
- Melakukan penyiapan bahan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih di bidang hortikultura;
- Melakukan penyiapan bahan pengamatan dan pengendalian serangan OPT di bidang hortikultura;
- Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Produksi Hortikultura; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.