Tugas pokok Bidang Perkebunan adalah melaksanakan kegiatan teknik perencanaan dan usaha tani, pengembangan perkebunan dan perlindungan tanaman termasuk pengawasan, pembenihan dan pembibitan, pengawasan areal dan produksi dan pemasaran hasil perkebunan, pemberian perijinan dan perlindungan dibidang perkebunan.
Fungsi Bidang Perkebunan:
- Penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan.
- Perencanaan kebutuhan dan penyedian benih di bidang perkebunan.
- Pengawasan peredaran dan sertifkasi benih di bidang perkebunan.
- Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produki di bidang perkebunan.
- Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam dan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan.
- Penanggulangan gangguan usaha dan pencegahan kebakaran di bidang Perkebunan.
- Pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan.
- Pemberian rekomendasi teknis untuk pengajuan izin usaha di bidang perkebunan.
- Pelaksanaan diversifikasi, intensifikasi, integrasi, rehabilitasi, peremajaan dan perluasan areal tanaman perkebunan
- Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia, kelembagaan dan permodalan bidang perkebunan.
- Pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
ï‚® Seksi Pembenihan dan Produksi
Tugas seksi Pembenihan dan Produksi adalah melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pembenihan dan produksi Perkebunan.
Fungsi Seksi Pembenihan dan Produksi:
- Melakukan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran seksi pembenihan dan produksi.
- Melakukan peyiapan bahan penyusunan kebijakan, pembenihan dan produksi di bidang perkebunan.
- Melaksanakan pengkajian bahan kebijakan teknis penataan lahan di bidang perkebunan.
- Melakukan persian dan pengkajian data untuk perencanaan pelaksanaan kegiatan di bidang perkebunan.
- Melaksanakan pengkajian bahan pelaksanan bimbingan penerapan teknologi dan fasilitasi budidaya Tanaman Perkebunan
- Melakukan penyiapan bahan untuk pelaksanaan bimbingan peningkatan mutu dan peningkatan produksi tanaman perkebunan.
- Melaksanakan pengkajian bahan petunjuk teknis pengembangan benih tanaman perkebunan.
- Melaksanakan pengembangan benih tanaman perkebunan
- Melaksanakan pengelolaan Kebun Dinas
- Melaksanakan Pengawasan pelestarian plasma nutfa tanaman perkebuan.
- Melaksanakan pengawasan peredaran/ penggunaan benih tanaman perkebunan
- Melaksanakan pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman perkebunan
- Melakukan penyusunan Rencana kebutuhan benih dan pengembangan varietas unggul
- Melakukan Penyiapan bahan bimbingan teknis produksi benih dan kelembagan benih/ Penangkar benih tanaman perkebunan.
- Melakukan inventarisasi dan penetapan sumber-sumber benih/kebun induk, blok penghasil tinggi dan pohon induk plus sebagai sumber bibit tanaman perkebunan.
- Melakukan Sosialisasi dan fasilitasi pembenihan dan produksi di bidang perkebunan
- Melakukan Penyelenggaraan pelatihan teknis pembenihan dan produksi bidang perkebunan.
- Melakukan Pelaksanaan penyelenggaraan rehabilitasi, perluasan, intensifikasi, diversifikasi, dan integrasi di bidang perkebunan.
- Melakukan Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembenihan dan produksi
- Melaknasanakan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan seksi pembenihan dan produksi.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
ï‚® Seksi Perlindungan, Pasca Panen dan Pemasaran Hasil
Tugas seksi perlindungan, pasca panen dan pemasaran adalah melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan,pelaksamaam dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang perlindungan,pasca panen dan pemasaran hasil perkebunan
Fungsi Seksi Perlindungan, Pasca Panen dan Pemasaran Hasil:
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran seksi perlindungan, pasca panen dan pemasaran hasil perkebunan ;
- Melakukan Penyiapan bahan penyusunan kebijakan Perlindungan, Pasca Panen dan pemasaran Hasil di Bidang Perkebunan.
- Melakukan penyiapan bahan pengendalian organisme penggangu tanaman (OPT);
- Melakukan penyiapan bahan pengamat OPT;
- Melakukan penyiapan bahan pengendalian dan pemantauan OPT, bimbingan operasional pengamatan dan peramalan OPT;
- Melakukan pengolahan data OPT;
- Melakukan penyiapan bahan bimbingan kelembagaan OPT;
- Melakukan penyiapan bahan sekolah lapang pengendalian hama terpadu;
- Melakukan penyiapan bahan penanganan dampak perubahan iklim;
- Melakukan penyiapan bahan penangulangan bencana alam ;
- Melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis perlindungan dibidang perkebunan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengolahan hasil dibidang perkebunan
- Melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil dibidang perkebunan
- Melakukan penyiapan kebutuhan alat pengolahan hasil dibidang perkebunan
- Melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) dibidang perkebunan
- Melakukan pelayanan dan pengembangan informasi pasar
- Melakukan fasilitas promosi produk dibidang perkebunan
- Melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil dibidang perkebunan;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan perlindungan ,pasca panen pemasaran hasil
- Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugasnya.