Tugas Bidang Peternakan adalah mengumpulkan dan menyusun bahan pembinaan dan bimbingan pelaksanaan identifikasi wilayah sumber bibit, produksi bibit ternak, pengadaan, penyaluran, penggunaan mani beku dan mudiga, memantau inseminasi buatan serta alih mudiga serta penyiapan bahan evaluasi produksi, pengadaan, peredaran dan pengembangan produksi peternakan, bimbingan pasca panen dan pemasaran hasil ternak.

Fungsi Bidang Peternakan:
- Penyusunan rencana kegiatan Bidang Peternakan;
- Pengumpulan, penyusun dan pengolahan bahan pembinaan dan bimbingan pembibitan dan pengembangan ternak;
- Pelaksanaan perencanaan, pemantauan, mengarahkan dan membina pengembangan produksi dan pemasaran ternak;
- Perumusan sistim dan pola pembinaan dalam rangka penanggulangan penyakit ternak;
- Penyusunan rencana penyaluran bantuan sarana dan prasarana peternakan;
- Penyusun rencana anggaran dan pembiayaan pengadaan sarana dan prasarana peternakan;
- Pelaksanaan studi kelayakan pengembangan sarana dan prasarana peternakan;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengembangan aset-aset di Bidang Peternakan;
- Pengumpulan dan pengolahan data statistik dan harga pasar komoditi peternakan dan hasil ternak;
- Pelaksanaan monitoring dan mengevaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

ï‚® Seksi Produksi dan Pemasaran
Tugas mengumpulkan bahan pembinaan dan bimbingan, pelaksanaan identifikasi wilayah sumber bibit, produksi bibit ternak, pengadaan, penyaluran, penggunaan mani beku dan mudigah, memantau inseminasi buatan dan alih mudigah serta penyiapan bahan evaluasi produksi, pengadaan, peredaran dan pengembangan produksi peternakan, bimbingan pasca panen dan pemasaran hasil ternak.
Fungsi Seksi Produksi dan Pemasaran:
- Melakukan penyusunan rencana kegiatan seksi produksi dan pemasaran;
- Melaksanakan identifikasi wilayah sumber bibit;
- Menyelenggarakan dan pengawasan pembibitan, pengujian populasi dasar ternak, seleksi dan register ternak bibit;

- Melaksanakan pengadaan, penyaluran, pengunaan mani beku dan mudigah (embrio);
- Melaksanakan pemantauan inseminasi buatan dan transfer embrio (alih mudigah);
- Melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan lalu lintas ternak bibit dan ternak bakalan dari atau ke daerah;
- Melaksanakan bimbingan kastrasi ternak non bibit dan memberi ijin produksi bibit;
- Melakukan identifikasian dan penetapan pemanfaatan lahan sesuai potensi, pemetaan tata ruang & tata guna lahan peternakan,
- Melaksanakan bimbingan dan pengawasan terhadap penyebaran dan pengembangan hijauan pakan ternak serta redistribusi ternak;
- Melakukan Pengawasan mutu pakan, konsentrat dan bahan baku pakan dalam pemakaian dan peredarannya;
- Melakukan pembinaan dan pengembangan kerjasama kemitraan petani ternak dan pengusaha;
- Melakukan bimbingan explorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengolahan sumber daya alam hayati peternakan;
- Melakukan pengawasan RPH, RPU dan pelayanan peternakan;
- Melakukan pemrosesan dan/atau pemberian rekomendasi usaha peternakan, hasil ternak dan usaha pengolahan hasil;
- Melakukan Pengawasan hygiene dan sanitasi lingkungan usaha peternakan, hasil ternak dan usaha pengolahan hasil ternak;
- Melakukan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

ï‚® Seksi Kesehatan Hewan
Tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyusunan bahan pembinaan dan bimbingan, pengamatan, penyelidikan epidemologi dan pembuatan peta penyakit hewan dalam rangka pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit ternak.
Fungsi Seksi Kesehatan Hewan:
- Melakukan penyusunan rencana kegiatan seksi kesehatan hewan;
- Melakukan pengumpulan bahan dan data petunjuk teknis penanggulangan penyakit ternak;
- Melakukan pengumpulan bahan dan data penyusunan rencana kegiatan bimbingan dan pembinaan penanggulangan penyakit ternak;
- Melaksanakan pengawasan, pengujian sarana dan prasarana pelayanan kesehatan ternak, laboratorium, kesehatan hewan dan pos kesehatan hewan;
- Melaksanakan penutupan dan pembukaan kembali wilayah wabah penyakit ternak;
- Melaksanakan penyelenggaran pengembangan dan pelayanan unit-unit pelayanan kesehatan hewan;
- Melaksanakan penyelidikan dan epidemiologi terhadap penyakit hewan;

- Pelaksanaan penetapan, pemantauan dan pengawasan terhadap karantina hewan;
- Melaksanakan perijinan dan pengawasan peredaran obat hewan di tingkat kios dan pengecer;
- Melaksanakan bimbingan dan pengawasan terhadap pemakaian sediaan biologik, farmasetik dan premik;
- Melaksanakan pembangunan dan pengelolaan laboratorium tipe C;
- Melaksanakan pengamatan, pencatatan dan pemetaan kejadian penyakit hewan;
- Melaksanakan pemeriksaan dan pemantauan terhadap penyakit yang bersifat zoonosis serta pengamatan pada kesehatan masyarakat dan lingkungan;
- Melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan ante mortem dan post mortem terhadap semua ternak yang akan dipotong;
- Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

ï‚® UPT Agribisnis Peternakan dan Pembibitan Ternak
Tugas melaksanakan sebagian tugas dibidang agribisnis peternakan dan pembibitan ternak.
Fungsi UPT APPT:
- Penyelenggaraan dan pengembangan usaha peternakan dan pembibitan Ternak;
- Penyediaan bibit ternak;
- Pelaksanaan pelayanan konsultasi agribisnis peternakan dan pembibitan ternak serta seleksi ternak;
- Pelaksanaan bimbingan bagi calon tenaga teknis pembibitan ternak ;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas;
- Penyelenggaraan tugas-tugas lain dari atasan.
Fungsi Sub Bagian Tata Usaha:
- Melaksanakan urusan rumah tangga UPT;
- Melaksanakan urusan peralatan dan perbengkelan UPT;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Fungsi Urusan Pengelolaan Pembibitan Ternak:
- Membantu melaksanakan pengelolaan peternakan
- Membantu melaksanakan pemeliharaan ternak
Fungsi Urusan Pembibitan Ternak adalah:
- Membantu melaksanakan pengolahan pembibitan
- Membantu melaksanakan penanganan kesehatan bibit ternak