TUJUAN SUBSIDI PUPUK
Featured Banner
TUJUAN SUBSIDI PUPUK

Perpres No. 06 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi :

1.Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani dan pembudi daya ikan yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian dan perikanan.

2.Tata kelola Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk mengoptimalkan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan.

PERAN PUPUK BERSUBSIDI

  • Petani dapat memperoleh pupuk dengan harga terjangkau (sesuai UU No 19/2013 tentang Perlindungan Petani sebagai salah satu bentuk perlindungan Pemerintah kepada petani)
  • Subsidi menjamin ketersediaan pupuk sampai pelosok (Penugasan khusus Menteri Perdagangan/Meneg BUMN melalui PSO)

  • Dengan adanya subsidi, kualitas Pupuk yang dipasok terjamin karena memenuhi standar dan spesifikasi yang dipersyaratkan (Kualitas sesuai SNI)

  • Subsidi Pupuk meningkatkan minat para petani untuk tetap Bertani secara berkesinambungan (dengan adanya penetapan HET)

  • Subsidi Pupuk berperan menjaga dan meningkatkan produktivitas pertanian nasional guna mendukung kedaulatan pangan

KRITERIA PENERIMA

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK serta melakukan usaha tani subsektor:

  • Tanaman Pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai, ubi kayu

  • Hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih;

  • Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, dan kakao.

JENIS PUPUK:

  • Urea
  • NPK (15-10-12)
  • NPK Formula Khusus
  • Organik

PERUNTUKAN:

  • Petani dengan luas lahan maksimal 2 Hektare.
  • Petani yang terdaftar dalam kelompok tani, termasuk didalamnya petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

MEKANISME VERVAL DAN PENEBUSAN PUPUK BERSUBSIDI

  • Kios menginput volume transaksi pupuk menggunakan KTP melalui aplikasi iPubers (maksimal tanggal 1 bulan berikutnya). Untuk transaksi kartu tani, langsung terekam pada dashboard bank dan sistem eVerval.
  • Hasil input kios pada aplikasi iPubers secara otomatis masuk kedalam sistem eVerval.
  • Tim Verval Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi sekitar tanggal 2-10 setiap bulannya.
  • Tim Verval Pusat melakukan verval dari eVerval.
  • Dir Pupuk selaku KPA mengusulkan pembayaran ke  DJPB Kementerian

Komentar (0)

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar